PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

Surat Rekomendasi untuk kelengkapan SIPTTK dapat diberikan oleh Pengurus PC kepada pemohon, berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) PAFI Pengurus Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 persyaratan SIPTTK meliputi :

  1. Ijasah asli yakni D3 Farmasi, S1 Farmasi , D3 Analisis Farmasi.
  2. Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku.
  3. STRTTK yang masih berlaku.
  4. Foto berwarna ukuran 4x6 latar merah seragam batik PAFI (tanpa diedit/foto asli).
  5. Surat perjanjian kerja atau akte notaris perjanjian dengan pimpinan sarana.
  6. Surat ijin berusaha atau nomor induk berusaha jika sebagai penganggung jawab sarana.
  7. Surat pernyataan mematuhi peraturan dan etika profesi bermaterai.
  8. Bila bekerja lebih dari 1 tempat kerja harus memperoleh persetujuan dari pimpinan sarana, dilengkapi dengan jam kerja, berisi stampel sarana dan tanda tangan pimpinan sarana.
  9. Boleh menjadi penanggung jawab satu tempat kerja, sisanya non penaggung jawab di pelayanan.
  10. Bukti transfer pembayaran rekomendasi 50.000 dan bukti pembayaran iuran lunas hingga masa berlaku SERKOM habis (Bagi Anggota PAFI PC Gianyar).
  11. Bukti transfer pembayaran rekomendasi 50.000 dan bukti pembayaran iuran lunas dari bulan pengajuan Rekomendasi hingga masa berlaku SERKOM habis, iuran 6000/Bulan (Bagi Anggota PAFI DILUAR PC Gianyar).
  12. Surat pernyataan keabsahan data. 

File di-SCAN dalam bentuk JPG/PDF dengan ukuran kurang dari 1MB. Berkas di upload secara berurutan agar mempermudah dalam proses verifikasi.

NOTE: pada point 5, 8 dan 12, untuk form bisa bisa menghubungi admin Dias 081936827005.

Alamat

Jl. Ciung Wanara-Gianyar No.2, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511

Kontak

Email: pbfigibnybr@gmbil.com
Telp: 081239770740 (Dias), 085737280770 ( Tyas),083119677401( Apri)

Rekening Organisasi:
BRI, 8008-01-002953-53-8, atas nama : PAFI PC GIANYAR