PERSYARATAN REKOM STRTTK

Surat Rekomendasi untuk kelengkapan STRTTK dapat diberikan oleh Pengurus PC kepada pemohon, berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) PAFI Pengurus Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 persyaratan STRTTK meliputi :

  1. KTP
  2. Ijazah
  3. Serkom
  4. Surat Sumpah Atau Janji
  5. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Dan Etika Profesi bermaterai yang cukup
  6. Surat Keterangan Sehat Maksimal Berlaku 1 Bulan dari Tanggal yang tertera
  7. Surat keterangan kerja atau SK
  8. Sertifikat 1 tahun terakhir atau Sertifikat kegiatan Pengurus Daerah Bali 1 tahun Terakhir
  9. STRTTK yang sudah ED bila untuk perpanjangan
  10. Bukti Transfer biaya rekomendasi Rp 50.000 dengan 4 digit terakhir No KTAN online. (Contoh No KTAN online 5171.08071985.1.001141 nominal tranfernya adalah Rp 51.141 ke rekening Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Pengurus Daerah Bali BANK BRI cabang Denpasar 0017-01007676-53-2)
  11.  Bukti transfer rekomendasi 25.000 ke rekening Pafi PC Gianyar BANK BRI 8008-01-002953-53-8
  12. Surat Pernyataan Keabsahan Data
  13. Sertifikat Peningkatan Kompetensi bagi lulusan DIII RPL

File di-SCAN dalam bentuk JPG/PDF dengan ukuran kurang dari 1MB

NOTE: pada point 5 dan 12, untuk form bisa bisa menghubungi admin Tyas 085737280760)

Alamat

Jl. Ciung Wanara-Gianyar No.2, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511

Kontak

Email: pbfigibnybr@gmbil.com
Telp: 081239770740 (Dias), 085737280770 ( Tyas),083119677401( Apri)

Rekening Organisasi:
BRI, 8008-01-002953-53-8, atas nama : PAFI PC GIANYAR